Zakat fitrah


Disuatu usia shubuh. Sang Imam keluarin laptop dari tas di sampingnya. Dia isi ceramah yang tentang zakat fitrah pakai uang ato makanan. Intinya dia menguatkan yang harus pakai makanan. Silahkan kalian cari sendiri di google materinya. Di sini saya cuma beri penguatan
1. Perbandingan dalil
• Rosulullah dan para sahabat tidak memberikan contoh pakai uang.
• Zakat adalah untuk diri sendiri atau jazad. Dan dalam Islam sesuatu yang mempunyai jazad sudah ada ketentuannya contoh jima saat puasa. Hukuman pertama adalah bebaskan budak dan ini tidak boleh diganti dengan membayar sedekah senilai harga budak.

2. Menganggap baik
Dalam ilmu ushul fiqh ada sumber hukum (yang termasuk dalam perdebatan sahnya) agama yang digunakan menjadi fatwa.conto. untuk menjadi saksi adalah harus muslim yang jujur dan adil. Misal ada kasus tawuran antar preman. Terus ada yang mati, diadakan sidang.sesuai syariat saksi adalah muslim yang jujur dan adil. Namun nyuwun sewune maybe yang seperti sulit dicari di kalangan preman. jadi untuk menegakkan keadilan, kita menganggap baik perkara mengangkat saksi yang tidak sesuai syariat.

nah, Kembali ke zakat fitrah, kalangan yang memperbolehkan baar zakat dengan uang adalah umar bin abdul aziz dan hasan al-basri dengan dasar menganggapnya baik karena lebih urgen uang daripada bahan makanan

3. Ilmu sebagai dasar logika
Yang namanya zakat fitrah adalah zakat yang dikeluarkan bagi setiap muslim yang hidup di bulan romadhon dan masih hidup sampai 1 syawal. Yang wajib membayar zakat adalah tanggungan kepala keluarga, dimana keluarga itu memiliki bahan makanan untuk malam 1 syawal dan paginya saat lebaran. Dan yang berhak menerima bukan lagi 8 golongan, tapi hanya fakir miskin.
Dengan premis tadi maka memunculkan aturan:
1. Bayi yang lahir pada akhir romadhon dan masih hidup sampai 1 syawal, maka ia wajib dikeluarkan zakatnya
2. Orang yang meninggal di bulan romadhon tidak wajib dikeluarkan zakatnya
3. Karena nisabnya ringan (bahan makanan malam dan pagi), maka bisa dipastikan hampir semua umat muslim wajib membayar zakat fitrah. Walaupun nantinya dia juga jadi penerima zakat bukan berarti kewajiban zakatnya gugur.
4. Zakat fitrah just for fakir miskin. Amil jangan sekali-kali ngambil!

4. konklusi
Gini, Rosululloh adalah yang paling mengerti umatnya. Se-urgen apapun nilai uang, rosululloh dan para sahabat telah memberi contoh bayar zakat dengan bahan makanan. Apapun jenisnya, yang penting ukurannya 1 shak. Berarti tidak bisa dinominalkan. Karena dengan volume yang sama harga beras, jagung, gandum, kurma dll pasti berbeda kan.
Penggunaan sumber hukum islam “menganggap baik” adalah dicetuskan oleh imam malik. Padahal imam malik sendiri berpendapat untuk zakat fitrah ini harus dibayarkan dengan bahan makanan. Bila dengan uang maka bisa jadi belum gugur kewajibannya.

Yang poin 3 tadi selingan, namun juga menjadi dasar. Ehm, jika semua orang bayar zakat dengan bahan makanan. Misal nih akhirnya bahan makanan satu kampung numpuk di satu keluarga fakir. Maka keluarga yang tadinya fakir itu kini telah mencapai nisab dan wajib membayar zakat fitrah.

Subhanalloh. Teman kalian ingat bahwa

“pahala puasa itu menggantung antara langit dan bumi. Baru bisa naik setelah dibayarkan zakat fitrahnya”

Dengan logika ini, maka Maha Suci ALLOH yang membuat sistem yang adil ini. dengan begini fakir (orang yang tidak punya harta, keluarga, pekerjaan tetap) saja jadi bisa bayar zakat sehingga pahalanya tidak menggantung.

Ehm, sekian dari saya. Kalau ada yang salah tolong diluruskan, disini saya cuma share untuk menggugurkan kewajiban menyampaikan ilmu. Namun keputusan saya kembalikan kepada kalian, karena imam malik saja yang merupakan imam madzhab pernah melarang kholifah yang akan menjadikan madzhab mailki sebagai madzhab resmi negara. Semoga manfaat



oleh Alqaan Maqbullah Ilmi pada 08 September 2010 jam 7:31
Comments
1 Comments

1 komentar:

Anonim mengatakan...

apik y

ke atas